Baca Juga: Garuda Tawarkan Diskon Tiket Hingga 85% di Event GOTF, Cek Cara Ikutannya
"Motif kejadian kesalahpahaman, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban dibilang sangat lemah, selanjutnya secara tiba-tiba ( tidak diduga ) pelaku langsung menusuk korban berulang kali menggunakan pisau lipat mengenai punggung dan leher kiri Korban, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya Korban tersungkur," imbuhnya.
Kemudia korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RSUD Tabanan, namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.
Baca Juga: Andrew Ayer Buronan Interpol Yang Sempat Kabur Hari Ini Dideportasi ke Rusia
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Dan kasusnya dalam proses penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP ( penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang ) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 Tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, satu buah pisau lipat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2036 GAF dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna putih DK 6346 GAF.***