Dibilang 'Sangat Lemah' Residivis Tusuk Seorang Dokter Hewan Hingga Tewas

- 25 Maret 2021, 09:29 WIB
Seorang residivis yang melakukan penganiayaan berat menyebabkan seorang dokter hewan tewas  dihadirkan pihak Polres Tabanan Bali, Rabu 24 Maret 2021.
Seorang residivis yang melakukan penganiayaan berat menyebabkan seorang dokter hewan tewas dihadirkan pihak Polres Tabanan Bali, Rabu 24 Maret 2021. /Dok Humas Polres Tabanan

INDOBALINEWS - Seorang residivis yang tak terima disebut 'sangat lemah' oleh rekannya nekat melakukan penusukan hingga sang teman yang berprofesi sebagai dokter hewan tewas akibat luka-luka yang dideritanya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K dalam rilis pengungkapan Rabu 24 Maret 2021, kasus Penganiayaan berat menyebabkan korban meninggal dunia ini diduga akibat salah paham.

"Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia diduga bermotif salah paham atau tersinggung dengan perkataan korban ini berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Tabanan atas seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar S.I.K., M.H," AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K.,didamping Kasubbag Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos.

Baca Juga: Tilang Elektronik (ETLE) Nasional Tahap 1 Diluncurkan

Baca Juga: Kepala Diskominfos Bali : Tak Benar Gedung Nari Graha Layani Vaksinasi Untuk Umum

Lebih lanjut diungkapkanya juga bawa saat ini pelakunya telah berhasil diamankan.  Peristiwanya sendiri terjadi hari Selasa 23 Maret 2021, pukul 18.30 wita, di pinggir jalan umum didepan rumah pelaku di Banjar Dinas Darma Kelod, Desa. Riang Gede Penebel,  Tabanan Bali.

Terduga pelaku berinisial IBKASA alias Gus Tut berumur 39 tahun beralamat Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel,Tabanan. Sedangkan korban bernama Drh.I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa berumur 47 tahun beralamat Banjar Dinas Darma Tengah, Desa Riang Gede, Kec. Penebel, Tabanan

Sesuai hasil interogasi dengan pelaku terduga mengakui perbuatannya. Dan dari hasil pemeriksaan para saksi terungkap pelaku adalah seorang residivis telah berulang menjalani hukuman dalam kasus pencurian tahun 1999 dan terlibat judi togel tahun 2009.

Baca Juga: Miris, Terjerat Pinjol Untuk Bayar Kuliah Calon Advokat Coba Gasak Brankas LBH Bali

Baca Juga: Garuda Tawarkan Diskon Tiket Hingga 85% di Event GOTF, Cek Cara Ikutannya

"Motif kejadian kesalahpahaman, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban dibilang sangat lemah, selanjutnya secara tiba-tiba ( tidak diduga ) pelaku langsung menusuk korban berulang kali menggunakan pisau lipat mengenai punggung dan leher kiri Korban, korban sempat memberikan perlawanan namun akhirnya Korban tersungkur," imbuhnya.

Kemudia korban dibantu oleh warga masyarakat setempat dibawa RSUD Tabanan, namun hasil pemeriksaan petugas medis, korban dinyatakan sudah meninggal.

Baca Juga: Andrew Ayer Buronan Interpol Yang Sempat Kabur Hari Ini Dideportasi ke Rusia

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Tabanan. Dan kasusnya dalam proses penyidikan, ia disangkakan melanggar Pasal pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP ( penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang ) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 Tahun. 

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita, satu buah pisau lipat, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK 2036 GAF dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Aerox warna putih DK 6346 GAF.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah