Digagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi Diduga Didalangi WN Malaysia

- 30 Maret 2021, 16:18 WIB
Jumpa pers rilis digagalkannya peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021. Operasi gabungan tersebut dilakukan sejak Februari hingga akhir Maret 2021.
Jumpa pers rilis digagalkannya peredaran narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 30 Maret 2021. Operasi gabungan tersebut dilakukan sejak Februari hingga akhir Maret 2021. /Dok Humas Polri

Baca Juga: Ini Kata Isteri Bams Eks Samsons, Soal Kabar 'Selingkuh Dengan Mertua'

"Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Baca Juga: Cupang di Leher Ungkap Perselingkuhan, Kakek 70 Tahun Ditebas Hingga Tewas

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah