Selanjutnya pelaku pelaku langsung mengikat tangan korban ke belakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain kemben milik korban. Kemudia pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara sama seperti saat pelaku masuk ke dalam rumah korban.
Baca Juga: Vaksinasi Saat Berpuasa, Cek Kenapa Manfaatnya Bisa Lebih Baik
"Modus operandi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut karena pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai cicing (anjing) yang mana kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut (pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, sekira jam 11.30 wita)," jelas Kapolsek.
Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***