Vaksinasi Saat Berpuasa, Cek Kenapa Manfaatnya Bisa Lebih Baik

- 18 April 2021, 08:57 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan vaksinasi massal di Denpasar.
Ilustrasi Pelaksanaan vaksinasi massal di Denpasar. /Shira Ade IndoBaliNews

INDOBALINEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya telah menegaskan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa karena vaksin disuntikkan dan tidak melalui lubang tertentu pada tubuh manusia.

Hal itu tercantum dalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Dalam proses penyuntikan ada yang melalui pembuluh darah kemudian masuk ke pencernaan, ada penyuntikan lewat intramascular atau otot.

Kalau penyuntikan seperti infus, masuk di pembuluh darah dan masuk pencernaan, itu membatalkan puasa. Sementara penyuntikan vaksin tidak melalui pembuluh darah atau tidak masuk ke pencernaan, karenanya tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Si Ganteng Aldebaran, Arya Saloka Divaksin Saat Kick Off Vaksinasi Pelaku Ekraf

Baca Juga: WNA Australia Meninggal Dalam Penginapan di Sanur Bali, Diduga Sakit

Karenanya Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 M. Sejumlah pakar kesehatan juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi covid-19 diperbolehkan meski penerima sedang berpuasa Ramadhan karena tidak ada perbedaan kondisi imunitas tubuh selama berpuasa dengan tidak berpuasa.

 

“Justru menurut para ahli, imunitas kita selama bulan puasa akan lebih meningkat jika dibandingkan ketika tidak berpuasa. Hal tersebut didukung dengan pola makan saat sahur dan buka puasa yang diterapkan dengan baik,” kata Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Kathi Swaputri Kancana, Sp.PD dalam pernyataan resmi Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Bali Tetap Jadi 3 Besar Destinasi Yang Paling Dirindukan dan Ingin Dikunjungi Turis Dunia

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x