Sakit Hati Dimaki Cicing, Warga Jawa Timur Bunuh Pemilik Warung di Buleleng Bali

- 19 April 2021, 16:56 WIB
Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M, dalam rilis penangkapan Senin 19 April 2021 dengan menghadirkan terduga pelaku pembunuhan berlatarbelakang sakit hati karena dimaki cicing oleh korban.
Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M, dalam rilis penangkapan Senin 19 April 2021 dengan menghadirkan terduga pelaku pembunuhan berlatarbelakang sakit hati karena dimaki cicing oleh korban. /Dok Humas Polsek Singaraja

 

INDOBALINEWS - Reskrim Polsek Singaraja berhasil menangkap Yoni, warga Jawa Timur (Jatim) yang nekat menghabisi seorang perempuan pemilik warung di Buleleng Bali.

Dari hasil interogasi ternyata pembunuhan ini berlatarbelakang pelaku dendam sakit hati dimaki cicing (anjing - red) oleh korban saat berbelanja di warung korban beberapa hari sebelum kejadian.

Menurut Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M, dalam rilis penangkapan di Singaraja Bali Senin 19 April 2021, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 Maret 2021.

"Setelah mendapat laporan Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU Ida Bagus Permana DP. S.H, langsung diperintahkan untuk segera melakuka penyelidikan," ujar Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M.

Baca Juga: Ini Kondisi Terakhir Ustaz Zacky Mirza, Pasca Jatuh Pingsan Saat Ceramah

Baca Juga: Pencuri Spesialis NMax Biasa Lepas Motor Curian 7,5 Juta di Online, Sudah Beraksi 15 Kali

Ditambahkannya dari hasil penyelidikan yang dilakukan, bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban seorang perempuan bernama Ketut Mintaning alias Mintan berumur 64 tahun warga Penarukan Buleleng.

Saat ditemukan di TKP pada Minggu 28 Maret 2021, korban dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan posisi terlentang di lantai kamarnya dalam keadaan tangan terikat kebelakang sampai kemulut korban menggunakan sebuah kain kemben milik korban sendiri.

"Korban adalah perempuan yang belum menikah dan tinggal sendirian di TKP sambil berjualan makanan dan minuman ringan. Berdasarkan hasil olah TKP serta pemeriksaan saksi-saksi diperoleh petunjuk mengarah ke pelaku dari hasil penyelidikan rekaman kamera CCTV di sekitar TKP," imbuhnya.

Baca Juga: Nonton Film Pulau Plastik Tayang 22-25 April di Bali, Yuk Ikutan Selamatkan Bumi Dari 'Racun Berbahaya'

Baca Juga: Kasus Desak Made, Arya Wedakarna : Tokoh Agama Harus Ikut Meredam dan Menenangkan

Dalam CCTV terlihat seorang laki-laki masuk kedalam rumah Korban pada hari Minggu, tanggal 28 Maret 2021, sekitar jam 01.48 wita.  Dan laki-laki tersebut diketahui bernama Yoni Jatmiko alias Yoni, 29 tahun,  buruh bangunan yang berasal dari Sumberrejo, Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku saat kejadia tinggal sementara di Jalan Pulau Natuna, Penarukan Buleleng tak jauh sekitar 20 meter dari TKP pembunuhan. Saat ditangkap, pelaku mengakui telah membunuh Mintan ada hari Minggu 28 Maret 2021, sekira jam 02.00 wita dengan cara masuk ke rumah korban dengan memanjat pintu masuk rumah.

Baca Juga: Seorang Pemuda Tewas Tertimpa Mobil Saat Menolong Anjing yang Terjepit Terot

Setelah berada di dalam rumah korban kemudian pelaku menggedor-gedor pintu kamar korban karena tidak ada reaksi dari dalam kemudian pelaku berusaha membuka paksa pintu kamar korban dengan cara menendang pintu kamar sebanyak dua kali.

Sehingga korban terbangun dan selanjutnya membuka pintu kamarnya setelah pintu kamar terbuka sedikit pelaku langsung mendorong pintu kamar korban.  Selanjutnya saat pelaku melihat korban marah-marah sampai menarik seprai.

Baca Juga: Terjadi Lagi WNA Bunuh Diri di Bali, Diduga Depresi Jerat Leher Pakai Kain Batik

Kemudian korban keluar dari kamar dan berteriak minta tolong kemudian pelaku langsung menampar wajah korban dengan tangan kanan dengan maksud menyuruh korban diam. Namun korban membalas dengan menarik rambut pelaku sehingga pelaku langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dilantai kamar dan kepala bagian belakang terbentur lantai.

Selanjutnya pelaku pelaku langsung mengikat tangan korban ke belakang dan mulut korban dengan menggunakan sebuah kain kemben milik korban. Kemudia pelaku langsung kabur meninggalkan korban menuju rumah bedeng dengan cara sama seperti saat pelaku masuk ke dalam rumah korban.

Baca Juga: Vaksinasi Saat Berpuasa, Cek Kenapa Manfaatnya Bisa Lebih Baik

"Modus operandi pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut karena pelaku dendam dengan korban dimana sebelumnya korban mencaci pelaku dengan mengatai cicing (anjing) yang mana kejadian tersebut terjadi saat pelaku berbelanja di warung korban sekitar tiga hari sebelum kejadian pembunuhan tersebut (pada hari Rabu, tanggal 24 Maret 2021, sekira jam 11.30 wita)," jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 Ayat(3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah