Bupati Nganjuk dan Lima Camat Tersangka Suap Jual Beli Jabatan Ditahan di Bareskrim Polri

- 11 Mei 2021, 14:46 WIB
Polisi menunjukan uang dan juga tersangka korupsi Bupati Nganjuk
Polisi menunjukan uang dan juga tersangka korupsi Bupati Nganjuk /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

INDOBALINEWS - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap jual beli jabatan akhirnya Bareskrim Polri resmi menahan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya

"Para tersangka mulai hari ini akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa 11 Mei 2021.

Bareskrim Polri sebelumnya, menetapkan Bupati Nganjuk dan enam orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Baca Juga: Satpam di Tabanan Tega Perkosa Anak Gadis Pacarnya

Argo mengungkapkan, pada Minggu, 9 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari direktorat tindak pidana korupsi dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk atas nama NRH dan beberapa Camat dari jajaran Kabupaten Nganjuk.

Sebelumnya, Direktur tindak pidana korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto membeber Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Nganjuk pada Senin, 10 Mei 2021.

Pihak-pihak tersebut diamankan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengisian sejumlah jabatan, berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca Juga: Belasan Warga di Kabupaten Klungkung Jadi Korban Keganasan Anjing, Pelaksanaan VAR Dipercepat

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut, saudara NRH (Novi Rahman Hidayat), Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Djoko Poerwanto dilasir dari Pikiran-Rakyat.com.

Kemudian sebagai pemberi hadiah atau janji ada Dupriono (DR) selaku Camat Pace, dan Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro.

Selanjutnya Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Baca Juga: Ustaz Tengku Zulkarnain Wafat, Sosok Ulama Berani Kritis dan Cinta Tanah Air

“Dan saudara MIM (M Izza Muhtadin), ajudan Bupati Nganjuk yang diduga sebagai perantara penyerahan uang dari para Camat dimaksud kepada Bupati Nganjuk,” ujar Djoko.

Direktorat tindak pidana korupsi telah melanjutkan proses penyidikan dari penyelidikan yang dimaksud, dengan persangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 11 dan Pasal 12 B besar UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Diserang Buzzer Karena Terus Kritisi KPK, Febri Diansyah Bilang Begini

Jika dilihat dari ancaman hukuman pidana, kalau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b yang dimaksudkan di situ adalah pidana penjara paling singkat satu tahun dan lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Pasal 11, ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp250 juta.

“Dan pasal 12 lebih besar, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” imbuhnya.**

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x