Baca Juga: Turis Spanyol Gantung Diri di Pagar Tangga Lantai Tiga Sebuah Vila di Bali
Dalam sidang jaksa menerangkan, kedua terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali, Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 12.13 Wita di rumah Wayan Kariasa di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.
Sebelumnya petugas BNN Provinsi Bali melakukan pendalaman guna mengetahui penerima paket yang diketahui berisi narkoba.
Baca Juga: Densus 88 Dalami Keterkaitan Mantan Sekum FPI, Munarman dengan Jaringan Teroris
Ketika isi paket dibuka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 101,78 gram brutto, tiga buah plastik klip berisi biji, batang dan daun ganja dengan berat masing-masing 8,98 gram brutto, 4,46 gram brutto dan 2,68 gram brutto.
Selain itu, juga ditemukan sebuah bungkus rokok In Mild warna putih yang didalamnya berisi biji dan batang tanaman narkotika jenis ganja dengan berat 1,88 gram netto.
Baca Juga: Kasus IDI Kacung WHO: Jerinx Segera Bebas, Kasasi Jaksa Penuntut Umum Ditolak Mahkamah Agung
Saat diperiksa, keduanya mengaku paket tersebut berasal dari seseorang bernama Karlo (belum tertangkap) yang dikirimkan melalui jasa pengiriman. Paket rencananya akan dikirim ke suatu tempat sesuai perintah Karlo.
"Bahwa menurut pengakuan terdakwa, mereka menerima upah Rp 400 ribu dari Karlo sebagai kurir narkotika. Upah langsung ditransfer ke rekening milik Aci," beber jaksa.***