INDOBALINEWS - Pasangan kekasih bernama I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) lemas saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.
Majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Putu Saptawan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Mereka terbukti telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram dan dalam bentuk tanaman berupa ganja.
Baca Juga: 73 Senjata Api Dinas Diperiksa di Polres Badung
Majelis hakim juga sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa I Wayan Kariasa dan Marcia Illasabina Hutasoit, serta denda sebesar Rp 1,5 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selema 3 bulan," kata hakim dalam sidang, Kamis 20 Mei 2021.
Baca Juga: Sidak di Gilimanuk, Belasan Warga Ketahuan Bawa Suket Tes Antigen Kadaluwarsa
Usai vonis pasangan kekasih ini langsung terlihat lemas. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya
Sebelumnya Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada kedua terdakwa, serta denda Rp 1,5 miliar jika tidak dibayar dapat diganti pidana penjara 6 bulan.