Divonis 14 Tahun Penjara Karena Jadi Pengedar Narkoba, Pasangan Kekasih Lemas

- 20 Mei 2021, 13:21 WIB
Pasangan kekasih yang divonis 14 tahun penjara oleh PN Denpasar Kamis 20 Mei 2021 karena terbukti besalah mengedarkan narkoba.
Pasangan kekasih yang divonis 14 tahun penjara oleh PN Denpasar Kamis 20 Mei 2021 karena terbukti besalah mengedarkan narkoba. /Dok Awid

INDOBALINEWS -  Pasangan kekasih bernama I Wayan Kariasa alias Kepek (42) dan Marcia Illasabina Hutasoit alias Aci (37) lemas saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 14 tahun penjara karena menjadi pengedar narkoba.

Majelis hakim yang dipimpin hakim I Gede Putu Saptawan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Mereka terbukti telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 gram dan dalam bentuk tanaman berupa ganja.

Baca Juga: 73 Senjata Api Dinas Diperiksa di Polres Badung

Majelis hakim juga sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada terdakwa I Wayan Kariasa dan Marcia Illasabina Hutasoit, serta denda sebesar Rp 1,5 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selema 3 bulan," kata hakim dalam sidang, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga: Sidak di Gilimanuk, Belasan Warga Ketahuan Bawa Suket Tes Antigen Kadaluwarsa

Usai vonis pasangan kekasih ini langsung terlihat lemas. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya

Sebelumnya Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada kedua terdakwa, serta denda Rp 1,5 miliar jika tidak dibayar dapat diganti pidana penjara 6 bulan.

Baca Juga: Turis Spanyol Gantung Diri di Pagar Tangga Lantai Tiga Sebuah Vila di Bali

Dalam sidang jaksa menerangkan, kedua terdakwa ditangkap petugas BNN Provinsi Bali, Selasa (9/2/2021) sekitar pukul 12.13 Wita di rumah Wayan Kariasa di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung.

Sebelumnya petugas BNN Provinsi Bali melakukan pendalaman guna mengetahui penerima paket yang diketahui berisi narkoba.

Baca Juga: Densus 88 Dalami Keterkaitan Mantan Sekum FPI, Munarman dengan Jaringan Teroris

Ketika isi paket dibuka, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 101,78 gram brutto, tiga buah plastik klip berisi biji, batang dan daun ganja dengan berat masing-masing 8,98 gram brutto, 4,46 gram brutto dan 2,68 gram brutto.

Selain itu, juga ditemukan sebuah bungkus rokok In Mild warna putih yang didalamnya berisi biji dan batang tanaman narkotika jenis ganja dengan berat 1,88 gram netto.

Baca Juga: Kasus IDI Kacung WHO: Jerinx Segera Bebas, Kasasi Jaksa Penuntut Umum Ditolak Mahkamah Agung

Saat diperiksa, keduanya mengaku paket tersebut berasal dari seseorang bernama Karlo (belum tertangkap) yang dikirimkan melalui jasa pengiriman. Paket rencananya akan dikirim ke suatu tempat sesuai perintah Karlo.

"Bahwa menurut pengakuan terdakwa, mereka menerima upah Rp 400 ribu dari Karlo sebagai kurir narkotika. Upah langsung ditransfer ke rekening milik Aci," beber jaksa.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x