JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Untuk Rizieq Shihab Karena Berbohong

- 3 Juni 2021, 14:29 WIB
Habib Rizieq Shihab Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/
Habib Rizieq Shihab Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/ /Tangkapan Layar Twitter.com @RosidinBrawija3

INDOBALINEWS - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terbukti berbohong atau melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong.

Selain itu Rizieq juga dianggap membuat keonaran di tengah masyarakat dan dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19.

Untuk itu Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis 3 Juni 2021 menuntut Rizieq dengan pidana enam tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus pidana dengan terdakwa Rizieq dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Viral Video Tiktok Pesta Seks di Bali, Aparat Berwenang Turun Tangan

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 yang dilansir dari Antara.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Simpatisan Jerinx Serahkan Uang Receh Seratus Rupiah Hingga 100 Ribu ke Kejari Denpasar

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Waspada, Tembakau Sintetis dari Home Industry Dijual Lewat Medsos

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x