Habib Rizieq Shibah Didenda Rp20 juta, Terbukti Tak Patuhi Aturan Kekarantinaan

- 27 Mei 2021, 17:43 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. /Tangkap layar/

INDOBALINEWS - terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Habib Rizieq Shihab berupa denda sebesar Rp20 juta.

"Dengan subsider kurungan penjara selama lima bulan," tgeas Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Besarnya vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq Shihab dengan kurungan penjara 10 bulan.

Baca Juga: Mati Terdampar di Pantai Klungkung, Sirip Ekor hingga Dada Hiu Paus Hilang Bekas Dipotong

Tim kuasa hukum, Azis Yanuar sudah memprediksi kalau Habib Rizieq Shihab tidak akan divonis dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah sesuai dengan prediksi, jadi memang prediksi kita semacam denda," kata Azis Yanuar dilansir dari pikiran-rakyat.com.

Habib Rizieq Shihab sudah memprediksi bahwa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim dalam kasus kerumunan di Megamendung tidak akan berat

Baca Juga: Pria 81 Tahun asal Inggris, Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19 Dinyatakan Meninggal

"Tadi Habib hanya menyampaikan sudah memprediksi tipisnya putusan. Tidak akan memberatkan beliau," sambungnya.

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dalam kasus kerumunan Megamendung.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Timur memutuskan menyatakan saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah bersalah melakukan pidana kekarantinaan kesehatan," kata jaksa di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Disangkutkan dengan Sosok Istri Ketiga Ustaz Uje, Jennifer Dunn: Itu Bukan Saya

Selain itu, Jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap saudara Muhammad Rizieq Bin Husein Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab berupa pidana selama 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa menambahkan.

Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan Rizieq yakni, pernah dihukum pada 2003 dan 2008.

Habib Rizieq Shihab juga dinilai telah menghalang-halangi upaya pemerintah dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Hari Waisak, Gus AMI Ajak Umat Atasi Penderitaan Sosial dengan Kebaikan Bukan Permusuhan

Mantan pimpinan FPI itu juga dianggap tidak menjaga sopan santun serta memberikan keterangan secara berbelit saat menjalani persidangan.

Adapun yang meringankan terdakwa Habib Rizieq adalah dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya didakwa melanggar kekarantinaan kesehatan lantaran menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah yang menyebabkan kerumunan.*** (Amir Faisol)

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x