Rumah akan Dilelang Paksa BLBI, Hartono Mencari Keadilan dan Perlindungan OJK

- 10 Agustus 2021, 20:42 WIB
Hartono (kiri-red) didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan terkait kasus lelang paksa yang dihadapinya, Selasa 10 Agustus 2021.
Hartono (kiri-red) didampingi kuasa hukumnya saat memberi keterangan terkait kasus lelang paksa yang dihadapinya, Selasa 10 Agustus 2021. /Dok Bangda

Namun walaupun dengan sadar mengetahui telah ada cacat hukum dalam perjanjian kreditnya, BPR Sadana dan PT.BLBI hendak memaksakan pelelangan sebuah obyek milik Hartono yang sebenarnya tidak menjadi obyek agunan tanpa mencari I Gede Bambang Swiadnyana, ST sebagai pihak yang membuat perjanjian kredit.

Atas peristiwa ini Hartono memohon perlindungan hukum kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu Made Somya Putra,Kuasa Hukum Hartono menjelaskan, proses lelang 'paksa' ini berawal dari perjanjian kredit I Gede Bambang Swiadnyana dengan BPR Sadana pada tahun 2014. Perjanjian kredit itu menggunakan agunan Sertifikat Hak Milik Nomor 2393.

Baca Juga: Akhirnya Bule Rusia yang Tersesat di Gunung Sanghyang Bali Ditemukan

Belakangan agunan yang berlokasi di Padang Lestari, Nomor B/7 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat itu bermasalah, karena debitur melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Atas kasus pemalsuan surat/sertifikat tersebut, I Gede Bambang Swiadnyana bersama tiga rekannya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Lima tahun berselang, muncul upaya lelang terhadap objek dan subjek agunan tersebut.

Anehnya, upaya lelang oleh PT. BLBI dilayangkan terhadap objek dan subjek berbeda yaitu di Padang Lestari, Nomor B/10 Banjar Teges, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Objek dan subjek tersebut merupakan milik Hartono sejak tahun 2007, dan tidak memiliki kaitan dalam perjanjian kredit dengan BPR Sadana.

Baca Juga: Heboh Dugaan Pemborosan Anggaran Dalam Pengadaan Masker di Bali, Ini Kabar Terbarunya

"Tiba-tiba sekitar tanggal 17 Februari 2021, datang tim dari BPR Sadana, yang memberitahukan bahwa Sertifikat Hak Milik Pak Hartono ini tertukar dengan tetangga Pak Hartono dari keluarga Pak Ida Bagus Angga," ungkapnya.

Atas informasi tersebut Pak Hartono melakukan investigasi, yang ternyata sertifikat yang dulu dimiliki oleh orang tua Pak Ida Bagus Angga ini dibaliknamakan oleh seseorang yang bernama I Gede Bambang Swiadnyana.

Somya mengaku, telah melayangkan somasi kepada BPR Sadana, PT. BLBI, serta pimpinan kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar. Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pemblokiran kepada BPN Kota Denpasar dan mengadukan sekaligus memohon perlindungan hukum dari Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah