Keterlaluan, Diduga 3 Kali Perkosa Anak Angkat yang Masih SD Hingga Hamil, Sang Ayah Dicokok Polisi

- 2 September 2021, 14:09 WIB
TY (berbaju orange - red)  pelaku dugaan perkosaan terhadap anak angkat yang masih SD hingga hamil di Klungkung dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Klungkung Bali, Kamis 2 Agustus 2021.
TY (berbaju orange - red) pelaku dugaan perkosaan terhadap anak angkat yang masih SD hingga hamil di Klungkung dihadirkan dalam rilis penangkapan di Polres Klungkung Bali, Kamis 2 Agustus 2021. /Dok Humas Polres Klungkung Bali

INDOBALINEWS - Seorang pria paruh baya berinisial TY, akhirnya berhasil dicokok personel Polres Klungkung Bali karena diduga perkosa anak angkat yang masih duduk di bangku SD.

Dari hasil interogasi polisi, diketahui TY yang berusia 41 tahun sudah tiga kali menyetubuhi sang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) berinisial ANP, 12 tahun. 

Kejadian pertama dilakukan awal Januari 2021 berlanjut pada pertengahan Januari 2021 dan yang ketiga pada bulan Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Telusuri YouTube TriDatu Pengunggah Pertama Ceramah Yahya Waloni

Menurut Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H saat rilis pengungkapan kasus di eras Loby Mapolres Klungkung Pada hari Kamis tanggal 02 September 2021, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

"Kronologis bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Hukum Polres Klungkung yang dilakukan oleh seseorang laki-laki yang merupakan ayah angkat korban hingga korban hamil," ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP ARIO SENO WIMOKO, S.I.K., M.H. Serta Kasi Humas Polres Klungkung IPTU Agus Widiono, S.H di teras Loby Mapolres Klungkung Pada hari Kamis tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Begini Wujud Patung Raja Ki Barak Panji Sakti di Rest Area Shortcut Singaraja Mengwitani

Lebih lanjut dikatakannya, terduga pelaku sempat melarikan diri ke Denpasar sebelum akhirnya berhasil dicokok polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejadnya ini.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti arang Bukti yang sudah dari korban berupa,1 (satu) buah rok panjang warna merah marun, 1 (satu) buah celana pendek warna biru corak putih, 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna hijau bertuliskan “PINK”, 1 (satu) buah celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah minisett warna merah muda.

Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kebocoran Data 1,3 Pengguna eHAC Kemenkes

Sementara dari terduga pelaku disita juga barang bukti berupa, 1(satu) buah sarung motif kotak-kotak warna merah, abu-abu, putih, 1 (satu) buah sprai motif bunga tulip warna dasar hitam dan 1 (satu) buah karpet warna abu-abu.

Setelah menerima laporan dan informasi tersebut pada tanggal 13 agustus 2021, Unit PPA Polres Klungkung melaksanakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Denpasar.  Dan saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Polres Klungkung untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Bali Terbaik se-Indonesia: Jumlah Pasien Isoter Lebih Banyak dari Isoman

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka TY dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak 5 (lima) miliar.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x