INDOBALINEWS - Bareskrim Polri mulai turun tangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna aplikasi electronic-Health Alert Card (eHAC) Kementerian Kesehatan.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa 31 Agustus pihak Polri mmenatu lidik dan secara teknis dilakukan oleh penyidik cyber.
"Polri bantu lidik juga dan secara teknis biarkan penyidik cyber bekerja ,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa 31 Agustus 2021 seperti yang dilansir dari humas.polri.go.id.
Baca Juga: Bali Terbaik se-Indonesia: Jumlah Pasien Isoter Lebih Banyak dari Isoman
Lebih lanjut dikatakan Argo bahwa Dittipidsiber Bareskrim-lah yang menangani kasus tersebut. Hanya, Argo belum merinci lebih lanjut mengenai proses penyelidikan itu.
Seperti diketahui dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna eHAC dilaporkan pertama kali oleh siber vpnMentor. Dugaan kebocoran data eHAC terkait dengan ID pengguna yang berisi nomor kartu tanda penduduk (KTP), paspor, serta data dan hasil tes COVID-19, alamat, nomor telepon dan nomor peserta rumah sakit, nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, serta foto.
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Geram: Lawan Garong Uang Rakyat! Sikapi Wacana KPK
Pemerintah sudah meninggalkan penggunaan aplikasi eHAC sejak Juli 2021. Setelah itu, beralih dengan memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini, eHAC tetap dilakukan tetapi berada di dalam PeduliLindungi. Dan saat ini, pemerintah tengah melakukan investigasi dugaan kebocoran 1,3 juta pengguna itu.***