Diperiksa 10 Jam, Pengusaha di Bali Dijebloskan ke Rutan Polres Badung

- 2 September 2021, 21:59 WIB
Pengusaha ZT saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Kamis 2 September 2021.
Pengusaha ZT saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Kamis 2 September 2021. /Dok Awid

Kepada wartawan, Iptu Ketut Sudana mengatakan bahwa ZT memang tengah menjalani pemeriksaan. Namun, menyangkut penahanan, juru bicara Polres Badung ini mengaku bahwa akan berkoordinasi dengan pihak Reskrim.

"Benar hari ini diperiksa. Namun hasil gelar perkara apakah ditahan atau tidak saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama bapak ya. Biar tidak salah nanti," ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Mila Tayeb selaku kuasa hukum ZT yang sebelumnya sangat vokal terkait kasus tersebut, kali ini memilik irit bicara ketika disinggung mengenai penahanan kliennya. "Bukan kapasitas saya untuk menjawab. Dan kami selalu kooperatif," timpalnya singkat.

Baca Juga: Polisi Telusuri YouTube TriDatu Pengunggah Pertama Ceramah Yahya Waloni

Terpisah, pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam yakni Bernadin mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung. "Ya dengar-dengar ditahan sih malam ini juga. Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2," ujarnya.

Sementara itu, salah satu wartawan yang berada di Mapolres Badung sempat melihat ZT tengah berada di ruangan tahanan dan sedang duduk. Ia mengenakan baju kemeja putih dan masker putih. Sayang, sejumlah petugas kepolisian melarang wartawan untuk mengambil gambar pria berambut panjang ini.

Seperti berita sebelumnya, penetapan ZT sebagai tersangka, Senin 12 April 2021 berawal dari laporan rekan bisnisnya, HGB tentang dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Begini Wujud Patung Raja Ki Barak Panji Sakti di Rest Area Shortcut Singaraja Mengwitani

Ini buntut dari tahun 2012, ZT mengajak korban untuk menjalin kerja sama pembangunan dan penjualan objek tanah miliknya di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Saat itu. Setelah kerja sama berjalan, dilanjutkan dengan pembuatan blok plan sampai dengan pembangunan beberapa unit rumah dan dijual kepada konsumen.

Tahun 2017 disepakati kerja sama akan dibuatkan perjanjian notariil. Saat itu, Yuri Pranatomo (sempat jadi tersangka dan di putus benas oleh hakim), membuatkan draft perjanjian tersebut untuk selanjutnya diserahkan kepada Notaris BF Harry Prastawa.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah