Diperiksa 10 Jam, Pengusaha di Bali Dijebloskan ke Rutan Polres Badung

- 2 September 2021, 21:59 WIB
Pengusaha ZT saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Kamis 2 September 2021.
Pengusaha ZT saat menjalani pemeriksaan di Polres Badung, Kamis 2 September 2021. /Dok Awid

Dengan mengacu pada draft yang belakangan diduga tidak benar itu, notaris membuatkan akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017.

Baca Juga: Seorang Make Up Artist Ditangkap di Bali, Mencuri Sound System Untuk Hidup Sehari Hari

Di dalam akta disebutkan bahwa ZT selaku pihak pertama memiliki objek tanah dengan 8 SHM luas total 13.700 meter persegi. Sedangkan korban (Hendar) selaku pihak kedua melaksanakan pembangunan dan penjualan di atas tanah tersebut dengan nama Ombak Luxury Residence.

Korban diwajibkan membayar nilai atas seluruh objek tanah sebesar Rp 45 juta per meter persegi. Totalnya mencapai Rp 61,65 miliar, dengan termin pembayaran 11 kali. Setelah menandatangani akta dan pembayaran, korban melakukan pengecekan SHM tersebut.

Ternyata, baru diketahui bahwa luas 8 SHM kurang dari 13.700 meter persegi. Luasnya hanya 8.892 meter persegi. Atas perbuatan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 miliar.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah