Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Diadukan ke Peradi

- 16 September 2021, 17:09 WIB
Bernadi,  kuasa hukum Hedar Giacomo.
Bernadi, kuasa hukum Hedar Giacomo. /Dok Awid

Namun anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing ke delapan Sertifikat Hak Milik tersebut.

Singkat cerita, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy Sertifikat Hak Milik beserta bukti pendukungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Rabu 15 September 2021, Cancer dan Leo Perlu Agresif! Virgo Ayo Kembali Optimis!

Di sana akhirnya terungkap bahwa kedelapan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 M², padahal di dalam Akta tercantum kedelapan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M².

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah