Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Diadukan ke Peradi

- 16 September 2021, 17:09 WIB
Bernadi,  kuasa hukum Hedar Giacomo.
Bernadi, kuasa hukum Hedar Giacomo. /Dok Awid

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo. Di sana terdakwa meminta bertemu untuk membicarakan kerjasama pembangunan numah villa.

Baca Juga: Pengungsi Suriah Cari Suaka, Sudah Lima Tahun di Indonesia Minta Dipulangkan

Sidang kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Zaenal Tayeb (65) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menyatakan, perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi Hedar Giacomo mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar.

Baca Juga: Indonesia Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara

Sehingga pada tanggal 25 September 2017, saksi Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaril.

"Yang mana dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga dihadiri oleh saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa," kata jaksa dalam sidang, Kamis (16/9/2021).

Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M² dengan harga permeter Rp 4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.

Baca Juga: Penyerang Bali United Melvin Platje Ingatkan Ketangguhan Dua Pemain Persib Ini

Tanpa memiliki rasa curiga, saksi Hedar lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 M².

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah