Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Zaenal Tayeb Diadukan ke Peradi

- 16 September 2021, 17:09 WIB
Bernadi,  kuasa hukum Hedar Giacomo.
Bernadi, kuasa hukum Hedar Giacomo. /Dok Awid

 

INDOBALINEWS - Kuasa hukum Hedar yakni Bernadi angkat bicara terkait salah satu penasihat hukum Zaenal Tayeb yang berkomentar di media bahwa kliennya adalah mafia tanah.

Pertanyaannya, apakah oknum pengacara itu bisa membuktikan ucapannya? "Hari ini sudah dilaksanakan sidang perdana di PN Denpasar dan kliennya menjadi terdakwa dalam perkara tanah yang telah merugikan klien kami. Jadi publik bisa menilai siapa sebenarnya mafia tanah," ucapnya, Kamis 16 September 2021 di Denpasar.

Oleh sebab itu lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan penasihat hukum terdakwa Zaenal Tayeb ke dewan kehormatan Peradi karena sudah memfitnah kliennya.

Baca Juga: Kasus Zainal Tayeb: Diduga Jadi 'Mafia Tanah', Pengusaha di Bali Duduk di Kursi Pengadilan

"Kami akan lapor dia ke Peradi agar dicabut ijin beracaranya. Dia tidak bisa berlindung di balik perbuatannya jika tidak ada permintaan maaf," bebernya seraya menambahkan jika tidak ingin agar masalah ini diperpanjang maka, oknum pengacara yang dirahasiakan namanya ini wajib meminta maaf.

"Ya kami menunggu permintaan maaf dari penasihat hukum terdakwa yang telah mengatakan klien kami mafia tanah, apabila dia berpendapat lain akan kami proses hukum," timpalnya.

Baca Juga: Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unram Juarai Kompetisi Tingkat Internasional

Selain itu melalui kuasa hukumnya akan melaporkan juga Zaenal Tayeb ke polisi terkait pencemaran nama baik.

"Selain laporan di Polres Badung, kami juga melaporkan melaporkan Zaenal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," bebernya.

Dijelaskan, kasus ini bermula ketika terdakwa menghubungi saksi Hedar Giacomo. Di sana terdakwa meminta bertemu untuk membicarakan kerjasama pembangunan numah villa.

Baca Juga: Pengungsi Suriah Cari Suaka, Sudah Lima Tahun di Indonesia Minta Dipulangkan

Sidang kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan terdakwa seorang pengusaha bernama Zaenal Tayeb (65) digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang berlangsung virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menyatakan, perbuatan terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 mengakibatkan saksi Hedar Giacomo mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 21,6 miliar.

Baca Juga: Indonesia Bangun Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Pertama di Asia Tenggara

Sehingga pada tanggal 25 September 2017, saksi Hedar menemui terdakwa di rumahnya dan terjadilah percakapan mengenai materi yang akan dituangkan dalam Akta Perjanjian Notaril.

"Yang mana dalam pertemuan tersebut selain terdakwa dan saksi Hedar, juga dihadiri oleh saksi Yuri Pranatomo selaku orang kepercayaan terdakwa, serta saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa," kata jaksa dalam sidang, Kamis (16/9/2021).

Di dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar bahwa ia akan menjual tanah dengan luas keseluruhan 13.700 M² dengan harga permeter Rp 4,5 juta dan akan menjadi salah satu klausul dalam perjanjian kerjasama pembangunan dan penjualan.

Baca Juga: Penyerang Bali United Melvin Platje Ingatkan Ketangguhan Dua Pemain Persib Ini

Tanpa memiliki rasa curiga, saksi Hedar lalu menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada terdakwa bahwa total luasan tanah tersebut benar memiliki luas 13.700 M².

Namun anehnya, baik terdakwa maupun saksi Yuri selaku orang kepercayaan terdakwa tidak pernah memberikan foto copy Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian maupun memberikan keterangan luas masing-masing ke delapan Sertifikat Hak Milik tersebut.

Singkat cerita, pada bulan Desember 2019, saksi Luh Citra Wirya Astuti dan saksi Kadek Swastika selaku pegawai terdakwa melakukan penghitungan luas tanah atas foto copy Sertifikat Hak Milik beserta bukti pendukungnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak, Rabu 15 September 2021, Cancer dan Leo Perlu Agresif! Virgo Ayo Kembali Optimis!

Di sana akhirnya terungkap bahwa kedelapan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan objek perjanjian dalam Akta Nomor 33 tanggal 27 September 2017 hanya memiliki luas total 8.892 M², padahal di dalam Akta tercantum kedelapan Sertifikat Hak Milik yang seluruhnya atas nama terdakwa memiliki luas total 13.700 M².

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni yang menangani perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 266 ayat (1) pada dakwaan pertama dan Pasal 378 ayat (1) pada dakwaan kedua.***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah