Pengadilan Tipikor Bebaskan 4 Terdakwa Kasus Tanah, Termasuk Mantan Wali Kota Kupang

- 17 Maret 2021, 19:18 WIB
Advokat senior Ali Antonius dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Advokat senior Ali Antonius dan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean yang dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tipikor Kupang. /Indobalinews/Dok Selatan Indonesia

INDOBALINEWS – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membuat sejarah dalam peradilan di Indonesia, dengan membebaskan 4 terdakwa dalam kasus tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya dalam kurun waktu kurang dari dua hari.

Rabu 17 Maret 2021 misalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memutus bebas mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean. Putusan ini mengejutkan, mengingat sebelumnya Jonas Salean dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang ini didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara, dalam pembagian aset tanah milik pemerintah di Kota Kupang.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pemuda di Labuan Bajo Siram Pacar dengan Air Panas

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Bebaskan Ali Antonius

Hanya saja dakwaan JPU itu akhirnya patah. Sebab dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ari Prabowo serta Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kolik, Majelis Hakim dalam amar putusannya menyebut bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1981 bukan milik Pemkot Kupang.

“Ketika Kota Kupang menjadi daerah otonom, tanah tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemerintah Kota Kupang,” tegas Ari Prabowo, saat membakan amar putusan.

Majelis Hakim berpendapat, hak pakai tanah tersebut sudah dihapus karena sudah dilepaskan secara sukarela.

"Tanah tidak ikut diserahkan kepada Pemkot Kupang, maka tanah akhirnya menjadi tanah negara,” ujar Ari Prabowo.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menilai tidak terbukti adanya peralihan hak tanah karena tanah tersebut bukan aset Pemkot Kupang dan hak pakai tanah tersebut menjadi tanah negara.

Baca Juga: Di Usia Remaja, Demi Lovato Diperkosa Saat Mengalami Overdosis

Baca Juga: Pandemi Membuat Banyak Kehilangan, Uskup Ruteng: Jangan Kehilangan Harapan

“Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, oleh Majelis Hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa," tegas Ari Prabowo, sembari memerintahkan JPU untuk membebaskan Jonas Salean dari tahanan.

"Puji Tuhan, semua ini atas kemurahan Tuhan. Terimakasih kepada tim kuasa hukum dan juga Ketua DPD I Partai Golkar NTT, Pak Melki Laka Lena, yang selalu memberikan dukungan,” tutur Jonas Salean, kepada wartawan usai sidang putusan.

Sehari sebelumnya, Selasa 16 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang terlebih dahulu telah membebaskan 3 terdakwa kasus dugaan menghalang – halangi penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, Manggarai Barat, senilai Rp1,3 triliun.

Baca Juga: Antara Betrand Peto, Anneth dan Alifa Dibumbui Kisah Cinta Segitiga Ala Film Kuch Kuch Hota Hai?

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Paula Da Silva Nino didampingi Hakim Anggota Liwar Awang dan Gustaf Marpaung, Majelis Hakim memutus bebas terdakwa Ali Antonius, SH, dari segala dakwaan JPU.

Untuk kasus yang sama, Majelis Hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya yakni Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje.

Diketahui, Ali Antonius merupakan salah satu pengacara senior di NTT. Ia menjadi kuasa hukum Agustinus Ch Dula, ketika mantan Bupati Manggarai Barat itu mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Hakim kemudian menolak permohonan praperadilan ini. Bersamaan dengan itu, pihak kejaksaan menetapkan dua orang saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan itu, Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, sebagai tersangka.

Baca Juga: Paskah 2021, Ritus Pembasuhan Kaki dan Cium Salib Ditiadakan

Kedua saksi ini disangkakan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan. Kejaksaan juga menetapkan Ali Antonius sebagai tersangka, serta menahannya.

Hanya saja ketiganya kemudian menghirup udara bebas kembali, setelah dalam putusan selanya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang berpendapat bahwa JPU tidak cermat dalam membuat dakwaan.

Majelis Hakim juga menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa Ali Antonius tidak berdasarkan penetapan yang didasari oleh perintah Majelis Hakim.

Baca Juga: Setelah Pose Bareng Vincent Verhaag, Jessica Iskandar Mengaku 'Siap Dimadu'

Adapun untuk terdakwa Harum Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, Majelis Hakim menilai keterangan keduanya bukan dalam persidangan pokok perkara tetapi pada sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla.

Majelis hakim merujuk Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang keterangan saksi dalam pokok perkara. Sedangkan yang terjadi dalam kasus Ali Antonius adalah keterangan saksi dalam sidang praperadilan.

Dengan demikian, Majelis Hakim menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap sebagaimana telah diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Majelis Hakim pun memutus bebas ketiga terdakwa.***

Editor: M Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x