Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto Ditetapkan Jadi Tersangka

- 24 September 2021, 06:15 WIB
/Dok. Kejaksaan Tinggi NTB

Konsultan pengawas seperti yang dituturkan, katanya, menyatakan capaian pekerjaan yang tidak sesuai realisasi pekerjaannya.

"Mestinya sebagai konsultan, harus mengingatkan, kalau capaian pekerjaan tidak sesuai seperti apa yang dipersyaratkan," tambahnya.

Para tersangka, paparnya, sudah berkolaborasi sejak awal dalam dugaan penyimpangan proyek ini.

"Ini di desain sejak awal. Kalau sekilas dilihat, dibuat tanpa cacat, tetapi sebenarnya banyak terjadi penyimpangan," katanya.

Baca Juga: Tim Yustisi Kota Denpasar, Jaring 21 Pelanggar Prokes

Tersangka lain dalam perkara ini, tambahnya, adalah mantan Direktur RSUD dengan inisial SH, selaku kuasa pengguna anggaran; pejabat pembuat komitmen, HZ; kuasa Direktur PT Batara Guru Group, MR selaku rekanan pelaksana; dan Direktur CV Indomulya Consultant LFH, selaku konsultan pengawas.

"Modus korupsinya, pekerjaan dinyatakan selesai meskipun diduga masih ada kekurangan volume pekerjaan," ujarnya.

"Hasil audit, kerugian negara mencapai Rp1,75 miliar dari nilai proyek pemenang tender sebesar Rp6,4miliar," ungkapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah