Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Hakim Meminta Saksi Hedar Diperiksa

- 28 September 2021, 21:07 WIB
Suasana sidang di PN Negeri Denpasar, Selasa 28 September 2021.
Suasana sidang di PN Negeri Denpasar, Selasa 28 September 2021. /Dok Dan/JS

“Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yakni memeriksa saksi-saksi,” ujar hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun diperintah menghadirkan saksi korban Hedar Glacomo Boy Syam dalam sidang lanjutan, Kamis 30 September 2021.

Kata jaksa , pihak penasihat hukum Hedar sudah mengirim surat yang menyatakan sedang berada di luar negeri. Dia memohon agar sidang pemeriksaan saksi digelar pada 5 Oktober sampai 7 Oktober mendatang.

Baca Juga: Pariwisata Internasional Segera Dibuka, Bali Godok SOP Terintegrasi

Majelis Hakim pun menolak keras permohonan itu. "Kan persidangan dilakukan secara online ini bisa dilakukan dimanapun, bisa pakai zoom dan tidak ada alasan selama saksi masih bernafas," tegas hakim Wayan Yasa.

Sebelumnya, Zaenal Tayeb, oleh jaksa Imam Ramdhoni didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, menyuruh memberikan keterangan palsu pada akta autentik. Atau kedua, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Perkara ini terkait dengan pengelolaan tanah milik Zaenal Tayeb di Cemagi, Mengwi Badung.

Hedar yang diketahui masih keponakan Zaenal Tayeb itu dipercaya mengelola tanah tersebut untuk dibangun perumahan sekaligus memasarkannya.

Baca Juga: Ali Kalora Tewas, 4 DPO Mujahidin Indonesia Timur Terus Diburu

Setelah perumahan laku terjual pihak Zainal selaku pemilik PT Mirah Property yang sahamnya dimiliki bersama istrinya Dewi Tayeb tidak diberi keuntungan maupun laporan keuangan melainkan malah melaporkan ke polisi hingga proses sidang ini.

Terkait perkara ini, Hedar pernah melaporkan Yuri Pranatomo, pegawainya sendiri dengan dakwaan memasukkan keterangan palsu. Hakim yang mengadili perkara Yuri menjatuhkan vonis bebas.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah