Eksepsi Zaenal Tayeb Ditolak, Hakim Meminta Saksi Hedar Diperiksa

- 28 September 2021, 21:07 WIB
Suasana sidang di PN Negeri Denpasar, Selasa 28 September 2021.
Suasana sidang di PN Negeri Denpasar, Selasa 28 September 2021. /Dok Dan/JS

INDOBALINEWS - Sidang perkara kasus memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik dan penipuan dengan terdakwa pengusaha Zaenal Tayeb dengan agenda pembacaan putusan sela digelar di di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa 28 September 2021.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim PN Denpasar Wayan Yasa (ketua) dan dua anggota Konny Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara.

Sebelum sidang secara daring itu dimulai, ketua majelis hakim membacakan imbauhan berisi larangan menyuap hakim, atau mendekati melalui panitera pengganti. “Kalau ada laporkan,” katanya.

Baca Juga: Hari Rabies Sedunia: Bali Dicanangkan Segera Bebas dari Penyakit Ini

Ketua majelis hakim I Wayan Yasa menyebut setelah membaca materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dan nota keberatan (eksepsi) Zaenal Tayeb melalui tim penasihat hukumnya, Mila Tayeb dkk, akhirnya memutuskan menolak eksepsi.

Sebaliknya, majelis hakim menerima dakwaan tim penuntut umum. Disebutkan pula, dakwaan jaksa diterima lantaran dinilai sudah sesuai pasal 143 KUHAP yang mengatur tentang materi pokok dalam dakwaan.

Sementara itu, eksepsi yang menyebutkan perkara ini masuk ranah perdata bukan pidana dijelaskan hakim, hal tersebut perlu pembuktian didukung dengan alat bukti. “Itu itu perlu dilakukan pemeriksaan dalam persidangan,” ujar hakim ketua.

Baca Juga: Guardiola Tak Tahu Cara Man City Meredam Trio PSG

Begitu pula perohal locus delicti maupuan tempus delicti perkara yang disebutkan penasihat hukum Zainal kabur,  ditegaskan hakim hal itu sudah masuk pokok perkara hingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x