Zainal Tayeb Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka untuk Kasus Lain oleh Polda Bali

- 5 Oktober 2021, 18:28 WIB
 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho. /Dok Awid

"Jadi kerjasama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu, ada juga ada beberapa sertifikat dia (Zainal Tayeb) tidak mau tandatanganin. Ya, padahal kita sudah bayar lunas," jelas Bernadin.

Akibatnya, klien dari Bernardin disomasi oleh customer yang sudah membayar. Karena itu, klien dirinya juga melakukan somasi ke Zainal Tayeb mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan.

Baca Juga: Indonesia, Negara Terbesar Kedua yang Menghasilkan Sampah Terbanyak di Dunia

"Intinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya, Ditreskrimsus. Terkait TTPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus," kilahnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Zainal Teyab yakni Mila, dengan nada tegas menyarankan wartawan agar silahkan konfirmasi ke pihak pelapor. "Saya tidak mau komentar. Pelapornya sudah buat distorynya," pungkas Mila kepada wartawan di Denpasar. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah