Zainal Tayeb Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka untuk Kasus Lain oleh Polda Bali

- 5 Oktober 2021, 18:28 WIB
 Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Belum kelar satu kasus, kasus lain menimpa Zainal Tayeb pengusaha sekaligus promotor tinju kondang di Bali kembali ditetapkan tersangka penipuan penggelapan oleh Polda Bali, Selasa 5 Oktober 2021.

Di tengah proses persidangan atas kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, Zainal Tayeb kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk kedua kalinya.

Pengusaha asal Sulawesi yang sukses di Bali ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali sejak 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Kelelahan dan Cuaca Buruk, Pendaki Asal Jakarta Ditemukan di Gunung Agung Ketinggian 1700 MDPL

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.

Kombes Pol. Yuliar menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan promotor tinju ini berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021.

Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021.

Baca Juga: Merasa 'Dijampi Jampi' Sehingga Tak Bisa Tidur 3 Hari, Wayan Aniaya Sesama Tahanan

Sejumlah tahap dilakukan oleh penyidik atas laporan itu. Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka atas Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali nomor B/37a/X/Res 2.5/2021/tertanggal 4 Oktober 2021 perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

"Ya, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka setelah Ditreskrimsus Polda Bali mendapatkan sejumlah bukti yang cukup," ucapnya, Selasa 5 Oktober 2021 di Denpasar.

Baca Juga: Menteri Sosial Risma Berkantor di Papua Tahun Ini

Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka karena diduga keras telah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, dan/atau penipuan atau penggelapan.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan/atau Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terkait TTPU kami masih dalami," sebutnya.

Baca Juga: Tak Kuat Mendengar 'Pawisik', Ibu Rumah Tangga Nekat Gantung Diri di Denpasar

Yuliar mengatakan, tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain dalam perkara Zainal Tayeb ini. Pihaknya pun bakal mendalami lagi kasus tersebut. Hanya saja lanjut Dirkrimsus, pihaknya tidak bisa melakukan penahan terhadap Zainal Tayeb. Sebab yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Badung atas laporan berbeda. Meski demikian pihaknya tetap akan mengambil keterangan terhadap yang bersangkutan.

"Tetap kita jalani (pemeriksaan), kita ambil keterangannya juga, tapi kan di mana dia ditahan diambil keterangan di sana lah. Zainal Tayeb enggak ditahan, kan sudah ditahan di tempat lain, sementara kasusnya tetap berjalan," tutur Yuliar.

Baca Juga: Pria Asal Kupang Curi Jack Base Scaffolding untuk Kebutuhan Hidup Sehari Hari

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Bernadin mengatakan bahwa kliennya memang melaporkan Zainal Tayeb ke Ditreskrimsus Polda Bali mengenai kerja sama tanah di Royal Garden Residence di kawasan The Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

"Jadi kerjasama di Royal Garden Residence di Nusa Dua itu, ada juga ada beberapa sertifikat dia (Zainal Tayeb) tidak mau tandatanganin. Ya, padahal kita sudah bayar lunas," jelas Bernadin.

Akibatnya, klien dari Bernardin disomasi oleh customer yang sudah membayar. Karena itu, klien dirinya juga melakukan somasi ke Zainal Tayeb mengenai masalah ukuran dan tidak melakukan penandatanganan sertifikat hak guna bangunan.

Baca Juga: Indonesia, Negara Terbesar Kedua yang Menghasilkan Sampah Terbanyak di Dunia

"Intinya kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali khususnya, Ditreskrimsus. Terkait TTPU, kami serahkan ke penyidik Ditreskrimsus," kilahnya.

 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Zainal Teyab yakni Mila, dengan nada tegas menyarankan wartawan agar silahkan konfirmasi ke pihak pelapor. "Saya tidak mau komentar. Pelapornya sudah buat distorynya," pungkas Mila kepada wartawan di Denpasar. ***

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah