INDOBALINEWS - Belum kelar satu kasus, kasus lain menimpa Zainal Tayeb pengusaha sekaligus promotor tinju kondang di Bali kembali ditetapkan tersangka penipuan penggelapan oleh Polda Bali, Selasa 5 Oktober 2021.
Di tengah proses persidangan atas kasus dugaan menyuruh menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, Zainal Tayeb kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk kedua kalinya.
Pengusaha asal Sulawesi yang sukses di Bali ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali sejak 4 Oktober 2021.
Baca Juga: Kelelahan dan Cuaca Buruk, Pendaki Asal Jakarta Ditemukan di Gunung Agung Ketinggian 1700 MDPL
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.
Kombes Pol. Yuliar menyatakan, penetapan tersangka terhadap mantan promotor tinju ini berdasarkan laporan ke Direskrimsus Polda Bali oleh Hedar Giacomo dengan nomor LP-B/195/IV/2021/Bali/SPKT/ tertanggal 8 April 2021.
Dari laporan tersebut kemudian diterbitkan surat penyidikan nomor SP-Sidik/30/IV/2021/Ditreskrimsus/ tertanggal 12 April 2021.
Baca Juga: Merasa 'Dijampi Jampi' Sehingga Tak Bisa Tidur 3 Hari, Wayan Aniaya Sesama Tahanan
Sejumlah tahap dilakukan oleh penyidik atas laporan itu. Berdasarkan bukti yang cukup sehingga hasil gelar perkara, Zainal Tayeb ditetapkan sebagai tersangka.