Todung Mulya Lubis: Perjuangan Untuk Menghapus Hukuman Mati di Indonesia Masih Panjang

- 7 November 2021, 16:19 WIB
Duta Besar RI untuk Norwegia merangkap Islandia Todung Mulya Lubis.
Duta Besar RI untuk Norwegia merangkap Islandia Todung Mulya Lubis. /Instagram.com/@indonesianoslo

Todung memberi contoh kasus di Norwegia, di mana hukuman maksimal adalah 23 tahun penjara. Tidak ada hukuman mati.

Menurutnya, seorang pemuda ekstrem nasionalis, yang telah membunuh 77 anak  muda lain, tidak dihukum mati. Tapi dihukum penjara 23 tahun. ***

Halaman:

Editor: Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x