PWI Gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro

- 5 November 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Penghargaan Jurnalistk Adinegoro.
Ilustrasi Penghargaan Jurnalistk Adinegoro. /Net

INDOBALINEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  menggelar penghargaan untuk insan pers melalui Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 yang mengambil tema "Semangat dan harapan".

Di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang, wartawan Indonesia tetap selalu berkarya lewat karya-karya yang bersifat menyemangati, membangkitkan semangat masyarakat untuk tidak menyerah pada pandemi, juga dalam menghadapi situasi yang silih berganti di negeri ini, kata Ketua Panitia Tetap Anugrah Adinegoro 2020-2023 Rita Sri Hartuti, dalam pernyataan pers, dikutip Jumat, 5 November 2021.

Menjelang Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2022, PWI kembali menyelenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro yang menjadi penghargaan tertinggi untuk karya jurnalistik Indonesia.

Baca Juga: Jenazah Vanessa Angel dan Suaminya Dikubur di TPU Ulujami Pesanggrahan

Anugerah Jurnalistik Adinegoro diberikan kepada wartawan yang telah terseleksi melalui karya-karya jurnalistik yang sudah dimuat, ditayangkan, atau disiarkan yang dimuat/ditayangkan/disiarkan sekitar tanggal 1 Desember 2020 – 30 November 2021.

Pada tahun ini, Anugerah Jurnalistrik Adinegoro akan melombakan enam kategori karya, yang meliputi in-depth reporting untuk media cetak (AA1), in-depth reporting untuk media siber (AA2), in-depth reporting untuk media televisi (AA3), in-depth reporting untuk media radio (AA4), foto berita untuk media cetak dan media siber (AA5), dan karikatur opini untuk media cetak dan media siber (AA6).

Anugerah jurnalistik ini bisa diikuti oleh setiap wartawan Indonesia dengan mengirimkan karya terbaiknya, semua peserta wajib mendaftar melalui formulir pendaftaran di google form https://s.id/DAFTAR_ADINEGORO, wajib menyertakan salinan identitas diri (kartu karyawan/pers) dan surat pengantar dari redaksi, mengunggah (upload) karya saat mendaftar, dan wajib menyertakan sinopsis/cerita singkat (2-3 paragraf) mengenai isi dan proses pembuatannya.

Khusus untuk karya televisi dan radio disebutkan pula clock program bersama sinopsis, sedangkan karya foto dan karikatur di media cetak dan media siber, wajib disertai caption, sedangkan untuk media televisi, karya disampaikan dalam format minimal 720p (HD) dan ukuran file dibatasi maksimal 1GB dan jika lebih bisa diunggah ke layanan cloud sharing atau YouTube dengan menyertakan tautan dalam form pendaftaran.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi Napoleon Bonarpate

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x