Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

- 8 November 2021, 08:41 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Foto: Penkum Kejagung/berita subang

Baca Juga: Denny JA: 107 Negara Sudah Menghapus Hukuman Mati

Dalam siaran yang sama, ia juga menyampaikan Jaksa Agung berharap pedoman itu digunakan secara optimal oleh  penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Leonard.

Pedoman No.18 Tahun 2021, diteken oleh Jaksa Agung, terdiri atas 9 bab yang mengatur prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. ***

Halaman:

Editor: Riyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x