Setahun Jadi Pengedar Narkoba, Laki-Laki Pengangguran Ditangkap Polisi

- 26 Januari 2022, 18:48 WIB
Polresta Mataram menggelar rilis pengungkapan kasus pengedar narkoba, Rabu 26 Januari 2022.
Polresta Mataram menggelar rilis pengungkapan kasus pengedar narkoba, Rabu 26 Januari 2022. /Dok Polresta Mataram

INDOBALINEWS - ES (24) laki-laki pengangguran yang diduga terlibat sebagai pengedar, sekaligus pemakai narkotika jenis sabu, akhirnya ditangkap polisi.

Pengungkapan kasus pengedar narkoba jenis sabu ini, kata Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"ES (24) ini, ditangkap saat menjalankan operasinya di depan M hotel yang ada di Cakranegara, Mataram," katanya, Rabu, 26 Januari 2022.

Baca Juga: Pangkostrad Maruli Simanjuntak: Lebih Suka di Bali, Bisa Nikmati Sunset

Dari keterangannya, terang Syarif, ES sudah setahun ini menjalankan pekerjaannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Uniknya dalam kasus ini, kata dia, ES ini tidak melayani pembeli di bawah 10 gram.

Baca Juga: Putri Nurul Arifin dan Mayong Suryo Laksono, Maura Magnalia Meninggal

Pengungkapan kasus ini, paparnya, petugas berperan sebagai pembeli, dengan memesan barang narkotika sejenis sabu ini sebanyak 35 gram.

"Saat melakukan transaksi inilah, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku inisial ES di TKP," jelasnya.

Baca Juga: Pembunuh Tukang Jamu Dibekuk Polisi Setelah Buron Setahun, Pelakunya Suami Korban

Saat ditangkap, lanjutnya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35 gram, alat komunikasi, alat timbang, serta gunting dan klip.

"ES sekarang kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Syarif.

Baca Juga: Seorang Teknisi Hotel di Bali Ditemukan Tewas di Dasar Kolam Renang

Pelaku ES ini, tambahnya, dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 huruf a, dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***

 

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x