Baca Juga: Tragis, Seorang Ayah di Bali Tewas di Tangan Anaknya Sendiri
Kronologi penangkapan/pengungkapan, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, pukul 16.00 wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap terduga (D.K) dirumahnya di Desa Dajan Peken, Kec./Kab.Tabanan, selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk memudahkan Proses penyidikan Tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, Kasusnya dalam proses Penyidikan. Terduga terancam Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. ***