Waduh! Sakit Hati Putus Cinta, Foto Syur Mantan Pacar Disebarluaskan ke Berbagai Medsos

- 8 Maret 2022, 20:31 WIB
Rilis pengungkapan kasus penyebaran foto syur ke medsos oleh seorang pemuda terhadap mantan pacarnya, di Polres Tabanan Bali Selasa 8 Maret 2022.
Rilis pengungkapan kasus penyebaran foto syur ke medsos oleh seorang pemuda terhadap mantan pacarnya, di Polres Tabanan Bali Selasa 8 Maret 2022. /Dok Humas olres Tabanan Bali

INDOBALINEWS - Cemen sekali sifat pria berinisial DK ini, gegara sakit hati putus cinta, arsip foto syur sang mantan dibongkar dan disebarluaskan ke berbagai medsos (media sosial) termasuk Facebook, Instagram dan Whatsapp.

Dan Satuan Reskrim Polres Tabanan telah mengungkap kasus dengan Konten Pornografi yang kejadiannya diketahui pada tanggal 29 Desember 2021, sesuai dengan laporan korban ke Polres Tabanan tanggal 11 Pebruari 2022.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S I.K., M.H saat rilis pengungkapan kasus pada hari Selasa 8 Maret 2022 pukul 15.00 Wita di Polres Tabanan pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten melanggar kesusilaan.

Baca Juga: Hore! Mulai Hari Ini 8 Maret 2022 Syarat Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR atau Antigen, Ini Rinciannya

“Saat ini Sat Reskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses Penyidikan terkait dengan keberhasilan dalam pengungkapan Kasus Kesusilaan / Konten Pornografi “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang yang melanggar kesusilaan,” ucap Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar,
S.I.K.

Lebih lanjut dikatakannya, terduga yang berhasil diamankan dengan nama inisial D.K. laki, umur 23 tahun, alamat Desa Dajan Peken, Kec / Kab.Tabanan. Modus operandinya tersangka menyebarkan foto-foto pelapor pornografi di Media Sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.

Baca Juga: Adu Mulut Saat Pawai Ogoh Ogoh, Putu Tikam Gede Hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

"Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban/pelapor. Sedangkan korban / pelapor nya bernama dengan Inisial M.A., Perempuan, Umur 19 Tahun, dari kawasan Kediri Tabanan," imbuhnya.

Kapolres Tabanan menjelaskan Kronologis kejadian, berawal sekitar bulan Januari 2021, pelapor melaksanakan Training Sekolah di salah satu Rumah Makan yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x