Mereka sepakat untuk pacaran sejak tanggal 16 Januari 2021. Setelah pacaran pelapor/korban dibelikan sebuah Handphone oleh tersangka (D.K.).
Baca Juga: Penembakan Pekerja BTS: 8 Korban Tewas di Tangan KKB Papua, Dievakuasi
Dan selama berpacaran, pelapor dan tersangka (D.K.) sering melakukan hubungan intim ( hubungan layaknya suami istri ).
Selama 11 (sebelas) bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka (D.K.) dikarenakan tersangka (D.K.) terlalu cemburuan dan sering bertengkar, karena hal tersebut, akhinya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka (D.K.).
Setelah pacaran putus tersangka (D.K.) meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, dan pelapor/korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun Media Sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut.
Hingga korban diberitahu oleh teman dan kerabatnya akan adanya postingan foto Korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama Korban.
Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya kerabat pelapor sempat menghubungi tersangka (D.K.) untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengacam akan melaporkan ke Polisi.
namun tersangka (D.K.) hanya menjawab “terserah, terserah “namun tetap memposting foto - foto korban dengan pose telanjang.
Selanjutnya keluarga Korban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal terduga mendatangi rumah tersangka (D.K) dengan tujuan untuk menyuruh orang tua dari tersangka (D.K) supaya memberitahukan tersangka (D.K) agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di Media Sosial.