INDOBALINEWS - Kasus dugaan korupsi jual beli aset Pemprov NTB, senilai Rp2,5 triliun, dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidikan itu, akan menemukan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu, di Mataram, Sabtu 19 Februari 2022.
Menurutnya, jual beli aset yang ada di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kabupaten Lombok Utara (KLU), seluas 65 hektar, sudah jelas diketahui milik Pemprov NTB.
Baca Juga: Mengenaskan, Seorang Wanita Temukan Suaminya Tewas Gantung Diri di Pohon Boni
Jual-beli aset tersebut, katanya, justru dilakukan oleh oknum perangkat desa dan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
"Ini masuk dalam konteks mafia tanah," katanya.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Pajak
Tindakan para oknum ini, katanya, sudah jelas-jelas memunculkan kerugian negara.
Tomo Sitepu menjelaskan, dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.