Dugaan Korupsi Aset Negara Rp2,5 Triliun, Kejati NTB Bidik Calon Tersangka

- 20 Februari 2022, 20:23 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu. /Dok Kejati NTB

INDOBALINEWS - Kasus dugaan korupsi jual beli aset Pemprov NTB, senilai Rp2,5 triliun, dinaikkan statusnya  dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Penyidikan itu, akan menemukan tersangka," kata  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Tomo Sitepu, di Mataram, Sabtu 19 Februari 2022.

Menurutnya, jual beli aset yang ada di Gili Trawangan, Desa Gili Indah,  Kabupaten Lombok Utara (KLU), seluas 65 hektar, sudah jelas diketahui milik Pemprov NTB.

Baca Juga: Mengenaskan, Seorang Wanita Temukan Suaminya Tewas Gantung Diri di Pohon Boni

Jual-beli aset tersebut, katanya, justru  dilakukan oleh oknum perangkat desa dan masyarakat untuk kepentingan pribadi.

"Ini masuk dalam konteks mafia tanah,"  katanya.

Baca Juga: KPK Tahan Dua Orang Tersangka Korupsi Pajak

Tindakan para oknum ini, katanya, sudah jelas-jelas memunculkan kerugian negara. 

Tomo Sitepu menjelaskan, dalam waktu dekat, akan menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x