KPK Tetapkan Mantan Bupati Tabanan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DID

- 24 Maret 2022, 19:06 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pusaran kasus dugaan suap DID Tahun Anggaran 2018
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam pusaran kasus dugaan suap DID Tahun Anggaran 2018 /Tim Tabananbali.com

Lebih lanjut dikatakannya dengan telah dilakukannya pengumpulan infomasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).

Baca Juga: Presiden Jokowi: Mudik Idul Fitri 2022 Boleh, Bagi yang Sudah Vaksin Lengkap dan Booster

"Dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," imbuhnya.

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Operasi Yustisi Digelar di Pasar Tradisional dan Toko Modern

"Saat ini Tim Penyidik masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018," jelasnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ia mengatakan bahwa KPK sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi
kesejahteraan masyarakat Tabanan. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x