INDOBALINEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang Konsultan Pajak dari PT. GMP selaku Wajib Pajak, dengan inisial (AR) dan AIM.
Kedua tersangka ini, kata salah satu Pimpinan KPK RI, Thony Saut Situmorang dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu 19 Februari 2022, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Mereka ditahan karena ingin merekayasa pembayaran pajak PT. GMP dengan menawarkan sejumlah uang petugas pajak," katanya.
Baca Juga: Penerbangan Internasional di Bali Dibuka Lagi, Kemkumham Permudah Layanan Visa Online
Thony menjelaskan, tersangka AIM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedang terngka (RAR), kata dia, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Kasus ini, katanya, bermula dari pertemuan kedua tersangka dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Tim Pemeriksa Pajak DJP untuk membahas pembayaran pajak PT GMP.
Baca Juga: Pemberian Kompensasi Korban Bom Bali 1 dan 2 Diapresiasi
Keduanya, kata dia, adalah konsultan dari PT. GMP selaku wajib pajak, dan ingin merekayasa kewajiban pembayaran pajak.