Kasus Pornografi OnlyFans: Setelah Dea Tersangka, Polisi Buru Pelaku Lainnya

- 26 Maret 2022, 14:44 WIB
Dea saat tampil di podcast Deddy Corbuzier dan mengungkap pendapatan dari platform OnlyFans.
Dea saat tampil di podcast Deddy Corbuzier dan mengungkap pendapatan dari platform OnlyFans. /YouTube Deddy Corbuzier

INDOBALINEWS – Kreator konten platform OnlyFans, Gusti Ayu Dewanti atau disapa Dea, ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Penetapan status tersangka terhadap Dea dilakukan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merampungkan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka.

Baca Juga: James Bond Dibuatkan Batu Nisan di Lokasi Syuting ‘No Time To Die’

"Ya, baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya, dikutip dari PMJNews, Sabtu 26 Maret 2022.

Kata dia polisi telah mengantongi sejumlah bukti kuat sebelum akhirnya menetapkan Dea sebagai tersangka.

Adapun penangkapan terhadap Dea dimulai dari patroli siber yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Alat buktinya kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli siber. Kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea dan yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," jelasnya.

Baca Juga: Taylor Hawkins Drummer Foo Fighters Meninggal, Ditemukan di Kamar Hotel Saat Siapkan Konser di Kolombia

Ia juga memastikan ada pelaku lain dalam kasus konten pornografi melalui situs OnlyFans yang menjerat Dea.

"Ya kemungkinan ada, jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea," kata Aulia.

Kendati demikian, Aulia enggan membeberkan lebih dulu sebab penyidik masih melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus Dea, salah satu content creator OnlyFans yang kerap mengaku mendapat untung besar dari hasil penjualan foto seksi.

Baca Juga: KTT G20 Bali: Sebanyak 656 Mobil Listrik Disiapkan untuk Transportasi Delegasi

"Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau mungkin sering lihat bahkan dengan situs Dea Only Fans," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jumat 25 Maret 2022.

Aulia menyebut Dea ditangkap pada Kamis, 24 Maret 2022 malam saat berada dalam perjalanan dari Malang menuju Jakarta.

Dea diamankan karena konten video porno di situs OnlyFans. Berdasarkan informasi yang beredar, Dea merupakan salah satu content creator OnlyFans yang tengah menjadi perbincangan lantaran mengaku mendapat untung besar setelah menjual foto seksi di situs tersebut.

Baca Juga: Sambut Kejurnas Motocross, Pemkab Loteng Bangun Sirkuit

OnlyFans sendiri merupakan sebuah platform berbayar yang berisi konten-konten seksi. Platform ini bisa diakses jika seseorang membayar dengan biaya tertentu.

Pengakuan Dea terkait penghasilan yang fantastis ini terungkap usai menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy Corbuzier beberapa waktu lalu.

Dea menjelaskan, setiap akun yang ingin melihat foto seksinya harus membayar US$5 atau Rp70 ribu.

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah