Idulfitri 2022: Begini Aturan Mudik Aman untuk Antisipasi Penularan Covid 19

- 1 April 2022, 05:42 WIB
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Pemerintah memberikan keleluasaan bagi warga untuk mudik Lebaran tahun ini, tetapi tetap memberikan aturan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19. /Antara/Rivan Awal Lingga

INDOBALINEWS – Lebaran tahun ini masyarakat mendapat keleluasaan menjalankan ibadah Ramadan dan mudik ke kampung halaman.

Kendati demikian, pemerintah memberikan aturan agar mudik berjalan aman, lancar dan masyarakat terhindar dari penularan Covid-19.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan rekam jejak peningkatan kasus Covid-19 sejalan dengan peningkatan mobilitas masyarakat yang melakukan mudik pada Idul Fitri tahun 2021 lalu.

Baca Juga: Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara Pemerintah untuk Presidensi G20, Apa Saja Tugasnya?

"Data menunjukkan peningkatan kasus Covid-19 pascamudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 lalu seiring dengan hadirnya varian delta, puncaknya tanggal 15 Juli 2021 terdapat 56.757 kasus," katanya saat Konferensi Pers Penyesuaian Regulasi Perjalanan Aman Covid-19 secara daring, Kamis 31 Maet 2022.

"Walaupun sempat melandai, kasus Covid-19 juga kembali mengalami peningkatan pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru) diiringi dengan adanya varian omicron sehingga puncak kasus tanggal 16 Februari 2022 menyentuh angka 64.718 kasus," tambahnya.

Tahun ini, seiring dengan terkendalinya laju Covid-19 di Indonesia saat ini, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat telah melakukan vaksin dosis 1 dan 2 serta booster dengan didukung penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Suharyanto menjelaskan aturan pelaksanaan perjalanan dalam negeri atau mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022 untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di tengah masyarakat.

Baca Juga: 5.000 Orang Masuk Daftar Larangan Naik Gunung Rinjani karena Tak Bawa Sampah Saat Pulang Mendaki

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x