INDOBALINEWS – Sebanyak 5.000 pendaki masuk dalam daftar hitam (black list) pendakian ke Gunung Rinjani.
Mereka masuk dalam daftar larangan mendaki Gunung Rinjani karen tidak mematuhi aturan kebersiha yang ditetapokan pengelola Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.
Sebanyak 5.000 orang tersebut tidak menaati aturan untuk membawa turun sampah selama perjalanan mendaki gunung.
Baca Juga: Jalani Ibadah Ramadan di Amerika Serikat, Luna Maya: Puasa Sambil Kerja Tak Terasa Berat
Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady mengatakan kelima ribu orang itu tidak bisa membeli tiket pendakian secara online.
"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021. Mereka tidak bisa membeli tiket pendakian lewat aplikasi e-Rinjani," katanya, kamis 31 Maret 2022.
Kata dia nama-nama yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah warga lokal.
Mereka tidak boleh melakukan pendakian Gunung Rinjani selama dua tahun terhitung sejak 2021 dan 2022.
Baca Juga: 12 Tahun Tanpa Lagu Baru, Besok Dewa 19 Rilis ‘Juliette’ dengan Vokalis Ello