INDOBALINEWS - Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka terus bergulir dengan pemanggilan saksi.
Pada Senin 11 April 2022 pekan depan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.
Dalam kasus ini, Andi Arief akan diperiksa sebagai saksi dan kehadirannya nanti merupakan penjadwalan ulang.
Baca Juga: Baru Rilis Beberapa Jam, 'Still Life' Comebacknya BIG BANG Duduki Puncak Tangga Lagu Dunia
Sebelumnya pada Senin 28 Maret 2022, Andi sudah mendapat panggilang KPK tapi tidak bisa hadir.
"Benar, tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 5 April 2022.
Dan KPK mengatakan menghargai yang bersangkutan yang berencana akan hadir sebagai bentuk taat pada proses hukum.
Baca Juga: Kasus Covid Membaik di Bali, Berwisata di Sangeh, Prokes Jangan Kendor
KPK menyebut keterangan Andi Arief dibutuhkan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gafur.