Ia menambahkan laporan itu tetep diproses meski kasus Holywings lebih dahulu menetapkan enam orang tersangka.
"Semuanya ada proses. Semuanya direspons kepolisian dengan baik," ujarnya.
Baca Juga: Salat Idul Adha 1443 Hijriah dan Pelaksanaan Kurban, Ini Panduan yang Diterbitkan Pemerintah
Sebelumnya, penilaian adanya perbedaan penanganan polisi di kasus penistaan agama dengan terlapor Roy Suryo dan Holywings dilontarkan oleh pihak Dharmapala Nusantara selaku pelapor Roy Suryo.
Dharmapala Nusantara selaku pelapor Roy Suryo meminta polisi juga merespons cepat laporannya terkait dugaan penistaan agama atas penyebaran meme Rupang Buddha di Candi Borobudur. ***