Kenal Lewat Medsos, Seorang Perempuan Dianiaya dan Dipalak Usai Berhubungan Intim

- 5 September 2022, 19:57 WIB
Rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polresta Denpasar Senin  5 September 2022.
Rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polresta Denpasar Senin 5 September 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar.

"Ketika korban hendak bangun dan mengantar terlapor ke pintu tiba tiba terlapor mencekik korban dari belakang lalu memasukan jari jari kedua tangannya kemulut hingga ke kerongkongan," ujar Ipru Ketut Sukadi dalam pernyataan resminya Senin 5 September 2022.

Lebih lanjut dijelaskannya, spontan korban melawan dengan menahan tangan terlapor sembari berjanji tidak akan berteriak. Lalu pelaku mengancam sambil menyiksa berulang kali agar korban tak teriak.  Kemudian pelaku menyeret korban ke kamar mandi.

Baca Juga: Dari Ajang DIN: Inovasi digital Berperan Penting dalam Penanganan Pandemi Global Covid 19

Saat itu pelaku meminta uang Rp500 ribu lalu korban arahkan ke laci namun yang ada Cuma Rp300.000. Kemudian pelaku mengambil uang sejuta di dalam dompet korban dan kabur dengan memesan Grab.

Korban akhirnya melapor ke panjaga kos dan ke pihak berwajib. Atas laporan tersebut  selaniutnya Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu M Guruh Firmansyah bersama tim dan masyarakat melakukan penyisiran di dekat TKP.

Baca Juga: Youtuber Asal Bali IGN Parthayana Gugat Sang Istri Diduga Pindah Kelain Hati

Akhirnya pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Merdeka Raya Kuta dan diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah