Kenal Lewat Medsos, Seorang Perempuan Dianiaya dan Dipalak Usai Berhubungan Intim

- 5 September 2022, 19:57 WIB
Rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polresta Denpasar Senin  5 September 2022.
Rilis pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Polresta Denpasar Senin 5 September 2022. /Dok Humas Polresta Denpasar.

INDOBALINEWS - Hati-hati berkenalan di medsos, karena kita tidak bisa menduga niat sebenarnya dari orang lain. Apalagi jika hubungan terlanjur jauh, bisa bisa rugi immateril lengkap dengan rugi materil.

Seperti yang menimpa seorang perempuan berinisial PSL (24), yang tinggal di sebuah kos-kosan yang berlokadi di Jalan Merdeka Raya Kuta Badung Bali.

Ia baru saja dipalak separuh 'dirampok' uang miliknya sebesar RP1,3 juta rupiah yang diletakkan dalam dompet dan laci di dalam kamar kos. 

Baca Juga: BBM Naik, Kapolresta Denpasar Kucurkan Bantuan Bagi Warga Kurang Mampu

PSL juga mengalami penganiayaan padahal sebelumnya ia dan pelaku sempat berhubungan intim dalam kamar kos.

Menurut Kasie Humas Polresta Denpasar, kejadiannya berlangsung pada Minggu 4 September 2022 sekitar jam 8 malam, 

Menurut Kasie Humas Polresta Denpasar, kejadiannya berlangsung pada Minggu 4 September 2022 sekitar jam 12.35 wita datang terlapor yang berkenalan rnelalui Media sosial clan kemudian berjanji bertemu di tempat pelapor di kamar kos nomor No 7.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Krisis Iklim, Jurnalis dan Komunitas Anak Muda Bali Sepakat Berkolaborasi

Selanjutnya pelapor dan terlapor melakukan hubungan badan, selanjutnya pelapor dan terlapor bersantai dikamar tanpa ada gerak gerik yang mencurigakan dan sudah lama.

"Ketika korban hendak bangun dan mengantar terlapor ke pintu tiba tiba terlapor mencekik korban dari belakang lalu memasukan jari jari kedua tangannya kemulut hingga ke kerongkongan," ujar Ipru Ketut Sukadi dalam pernyataan resminya Senin 5 September 2022.

Lebih lanjut dijelaskannya, spontan korban melawan dengan menahan tangan terlapor sembari berjanji tidak akan berteriak. Lalu pelaku mengancam sambil menyiksa berulang kali agar korban tak teriak.  Kemudian pelaku menyeret korban ke kamar mandi.

Baca Juga: Dari Ajang DIN: Inovasi digital Berperan Penting dalam Penanganan Pandemi Global Covid 19

Saat itu pelaku meminta uang Rp500 ribu lalu korban arahkan ke laci namun yang ada Cuma Rp300.000. Kemudian pelaku mengambil uang sejuta di dalam dompet korban dan kabur dengan memesan Grab.

Korban akhirnya melapor ke panjaga kos dan ke pihak berwajib. Atas laporan tersebut  selaniutnya Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu M Guruh Firmansyah bersama tim dan masyarakat melakukan penyisiran di dekat TKP.

Baca Juga: Youtuber Asal Bali IGN Parthayana Gugat Sang Istri Diduga Pindah Kelain Hati

Akhirnya pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Merdeka Raya Kuta dan diamankan ke Polsek Kuta guna penanganan lebih lanjut. Atas kejadian ini pelaku terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah