Akankah Sidang Ferdy Sambo Bisa Ungkap Fakta Sebenarnya Kematian Brigadir J?

- 1 Oktober 2022, 09:54 WIB
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Dok Divisihumaspolri

"Kapolri membuktikan bahwa dirinya tegas dalam bersikap dan cermat dalam bertindak. Selain itu, ini merupakan bentuk proses hukum yang bebas intervensi," ujarnya seperti dilansir dari Antara Sabtu 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun, Berlaku Sejak 29 September 2022

Senada dengan itu, Ketua Seknas Dakwah dan Zikir Jokowi KH Rizal Maulana menyambut baik lengkapnya berkas perkara mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Ini menunjukkan Polri tetap independen dan lepas dari bentuk intervensi apa pun dalam proses penegakan hukum kasus Sambo," kata Rizal.

Baca Juga: Liga 1: Pelatih Persija Jakarta Thomas Doll Antusias Hadapi Persib Bandung

Ia berharap para jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum sehingga bisa memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Kiranya proses persidangan kasus ini berjalan lancar tanpa gangguan maupun intervensi dari pihak mana pun," harap dia.

Berkas kasus kematian Brigadir J sendiri terbagi menjadi dua bagian. Perkara dugaan pembunuhan dengan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Baca Juga: Piala Asia Futsal: Kalahkan Lebanon, Indonesia Buka Peluang Lolos ke Perempat Final

Kemudian kasus lainnya dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan tujuh orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. ***

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x