Upaya Mencari Keadilan Membuahkan Hasil, MA Putuskan Notaris Hartono Tak Bersalah

- 6 November 2022, 16:50 WIB
Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya.
Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya. /Dok Awid

Baca Juga: BRI Liga 1 Akan Digulirkan Dengan Sistem Bubble, Pelatih Bali United Sebut Akan Merugikan Klub

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan hukum banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama.

Baca Juga: BRI Liga 1 Akan Digulirkan Dengan Sistem Bubble, Pelatih Bali United Sebut Akan Merugikan Klub

Melalui kuasa hukumnya, notaris Hartono kembali mencari keadilan yakni melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Hartono tidak secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Tewas, Terseret Arus Pantai Mengiat

"Dalam putusan PK, yang dikabulkan adalah kekhilafan hakim. Novum tidak dikabulkan dengan alasan novum timbul setelah terjadi tindak pidana," tuturnya.

Faisal mengungkapkan jika putusan PK tertanggal 15 September 2021 ini bulat karena mulai proses dari awal, putusan PN Gianyar menghukum terdakwa dengan dissenting opinion.

Terkait dengan dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung, notaris Hartono menyatakan bersyukur.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah