Ia juga mengaku legowo dan mengambil hikmah atas kejadian tersebut, meski sempat beberapa bulan menjalani hukuman.
"Saya tidak marah dan tidak dendam dengan siapapun. Pelapor juga sudah datang kesini dengan membawa pengacaranya dan saya katakan mau menyerahkan sertifikat. Saat itu pelapor tidak bicara apapun dan hanya meminta pengacaranya memeriksa surat yang saya suruh tanda tangan," jelasnya.
Baca Juga: Edukasi Bahaya Merokok: Cukai Naik 10 Persen, Ini Alasan Pemerintah
Hartono dalam kesempatan itu juga ingin menyampaikan kepada klien-kliennya maupun kepada masyarakat luas, bahwa dirinya sudah beraktivitas seperti semula.
"Kemarin pun ketika ada persoalan ini, kantor saya tetap buka karena ada staf yang bekerja seperti biasa," tegas pria paruh baya yang baru sembuh dari sakit ini. ***