INDOBALINEWS - Sudah jatuh tertimpa tangga, ini gambaran kemalangan yang bertubi-tubi yang tengah dialami seorang WNA Uzbekistan bernama Dilshold Alimov (33) saat ini.
Bagaimana tidak, ia terpaksa harus duduk di kursi persidangan atas dugaan melakukan pencurian sesuai Pasal yang dikenakan yakni Pasal 362 KUHP.
"Hari ini kami mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan terhadap klien kami," kata Sri Dharen selaku kuasa hukum Dilshold Alimov saat ditemui di kantornya, Kamis 17 Februari 2022 di Denpasar Bali.
Baca Juga: Pesawat Singapore Airlines Kembali Mendarat Mulus di Bandara Ngurah Rai Bali Disambut Water Salute
Sri Dharen lantas menceritakan, kasus ini bermula ketika Dilshold Alimov mendirikan PT Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak serta pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.
Lantaran orang asing, ia kemudian bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F, yang selanjutnya menjabat sebagai direktur, sedangkan Dilshold Alimov bertindak selaku komisaris perusahaan.
Baca Juga: Kakek Hilang di Sungai Tukad Pancoran Akhirnya Ditemukan Meninggal
Setelah beberapa tahun berjalan, sekitar bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.
Di mana Dilshold Alimove menduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.