Upaya Mencari Keadilan Membuahkan Hasil, MA Putuskan Notaris Hartono Tak Bersalah

- 6 November 2022, 16:50 WIB
Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya.
Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Senyum Notaris Hartono terus mengembang, setelah ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "pemalsuan surat" atau "turut serta melakukan pemalsuan surat" sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) No. 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021, Hartono yang berprofesi sebagai notaris ini dinyatakan bebas murni.

"Amar putusan di tingkat PK pada pokoknya juga menyatakan "memulihkan Bapak Hartono dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya"," kata Muhammad Faisal selaku kuasa hukum Hartono, Minggu ^ November 2022 di Kuta, Badung.

Baca Juga: Kabar Bali United: Ilija Spasojevic Makin Tua Makin Jadi, Bantu Serdadu Tridatu Raih 2 Gelar Liga 1

Sebelumnya notaris Hartono dan empat lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral) dan I Putu Adi Mahendra Putra dijadikan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Akibat pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati mengalami kerugian hingga Rp38 miliar. 

Baca Juga: Aksi Peduli Lingkungan Manulife Indonesia dan KitaOneUs Asia di Bali

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar awal Januari 2019, majelis hakim menghukum notaris Hartono 2 tahun penjara.

Kemudian Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Putu Adi Mahendra divonis 2 tahun penjara, sementara terdakwa Suryadi Asral dan Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x