Upaya Mencari Keadilan Membuahkan Hasil, MA Putuskan Notaris Hartono Tak Bersalah

- 6 November 2022, 16:50 WIB
Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya.
Notaris Hartono (dua dari kiri) bersama kuasa hukumnya. /Dok Awid

INDOBALINEWS - Senyum Notaris Hartono terus mengembang, setelah ia dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana "pemalsuan surat" atau "turut serta melakukan pemalsuan surat" sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bahkan berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) No. 41 PK/Pid/2021 tertanggal 15 September 2021, Hartono yang berprofesi sebagai notaris ini dinyatakan bebas murni.

"Amar putusan di tingkat PK pada pokoknya juga menyatakan "memulihkan Bapak Hartono dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya"," kata Muhammad Faisal selaku kuasa hukum Hartono, Minggu ^ November 2022 di Kuta, Badung.

Baca Juga: Kabar Bali United: Ilija Spasojevic Makin Tua Makin Jadi, Bantu Serdadu Tridatu Raih 2 Gelar Liga 1

Sebelumnya notaris Hartono dan empat lainnya yakni Hendro Nugroho Prawira, Suryadi Asral, Tri Endang Astuti (istri Asral) dan I Putu Adi Mahendra Putra dijadikan terdakwa atas tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Akibat pemalsuan yang berlangsung pada Desember 2015 ini, saksi pelapor Hartati mengalami kerugian hingga Rp38 miliar. 

Baca Juga: Aksi Peduli Lingkungan Manulife Indonesia dan KitaOneUs Asia di Bali

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar awal Januari 2019, majelis hakim menghukum notaris Hartono 2 tahun penjara.

Kemudian Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Putu Adi Mahendra divonis 2 tahun penjara, sementara terdakwa Suryadi Asral dan Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Baca Juga: BRI Liga 1 Akan Digulirkan Dengan Sistem Bubble, Pelatih Bali United Sebut Akan Merugikan Klub

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan hukum banding dan diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menyatakan kelima terdakwa secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat bersama-sama.

Baca Juga: BRI Liga 1 Akan Digulirkan Dengan Sistem Bubble, Pelatih Bali United Sebut Akan Merugikan Klub

Melalui kuasa hukumnya, notaris Hartono kembali mencari keadilan yakni melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK dan menyatakan Hartono tidak secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan hukum sebagaimana didakwakan oleh JPU.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa Tewas, Terseret Arus Pantai Mengiat

"Dalam putusan PK, yang dikabulkan adalah kekhilafan hakim. Novum tidak dikabulkan dengan alasan novum timbul setelah terjadi tindak pidana," tuturnya.

Faisal mengungkapkan jika putusan PK tertanggal 15 September 2021 ini bulat karena mulai proses dari awal, putusan PN Gianyar menghukum terdakwa dengan dissenting opinion.

Terkait dengan dikabulkannya PK oleh Mahkamah Agung, notaris Hartono menyatakan bersyukur.

Baca Juga: Jelang KTT G20: Beach Club Sekitar Nusa Dua Siap Jadi Alternatif Tamu MICE Gelar Event atau Just Healing

Ia juga mengaku legowo dan mengambil hikmah atas kejadian tersebut, meski sempat beberapa bulan menjalani hukuman.

"Saya tidak marah dan tidak dendam dengan siapapun. Pelapor juga sudah datang kesini dengan membawa pengacaranya dan saya katakan mau menyerahkan sertifikat. Saat itu pelapor tidak bicara apapun dan hanya meminta pengacaranya memeriksa surat yang saya suruh tanda tangan," jelasnya.

Baca Juga: Edukasi Bahaya Merokok: Cukai Naik 10 Persen, Ini Alasan Pemerintah

Hartono dalam kesempatan itu juga ingin menyampaikan kepada klien-kliennya maupun kepada masyarakat luas, bahwa dirinya sudah beraktivitas seperti semula. 

"Kemarin pun ketika ada persoalan ini, kantor saya tetap buka karena ada staf yang bekerja seperti biasa," tegas pria paruh baya yang baru sembuh dari sakit ini. ***

 

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah